5 Pernyataan Menkes Budi tentang BPJS Kesehatan: Perbaikan Sistem Rujukan hingga Tidak Menanggung Orang Kaya

Erlita Irmania
0
5 Pernyataan Menkes Budi tentang BPJS Kesehatan: Perbaikan Sistem Rujukan hingga Tidak Menanggung Orang Kaya

Kritik terhadap Sistem Rujukan BPJS dan Perubahan yang Diusulkan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan kritik terhadap sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan, yang dinilai tidak efisien dan membahayakan keselamatan pasien. Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada 13 November 2025, ia menyampaikan gagasan perubahan besar terkait pola rujukan, layanan gawat darurat, pembagian peran dengan asuransi swasta, serta rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kritik terhadap Sistem Rujukan Berjenjang: “Keburu Wafat Nanti Dia”

Menkes Budi menegaskan bahwa sistem rujukan berjenjang saat ini sudah tidak relevan lagi. Menurutnya, sistem tersebut memperlambat proses layanan dan berpotensi membahayakan nyawa pasien. Saat ini, pasien harus melalui beberapa tahapan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik ke rumah sakit tipe C, kemudian tipe B, lalu baru ke tipe A.

Ia memberikan contoh kasus serangan jantung yang memerlukan operasi jantung terbuka. Pasien harus melewati beberapa jenjang rumah sakit sebelum mendapatkan tindakan yang tepat. Hal ini membuat waktu pengobatan menjadi lebih lama dan meningkatkan risiko kematian. Menkes menyatakan, “Dari masyarakat juga lebih senang, enggak usah dia rujuknya tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan.”

Selain mengancam keselamatan pasien, sistem rujukan berjenjang juga disebut merugikan BPJS. Menkes menjelaskan, “Harusnya dengan demikian, BPJS enggak usah keluar uang tiga kali, dia keluar sekali aja, yok, langsung dinaikin ke yang paling atas.” Artinya, sistem ini tidak hanya membuang waktu, tetapi juga biaya.

Usulan Sistem Baru: Rujukan Berbasis Kompetensi

Sebagai solusi, Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar rujukan pasien berbasis kompetensi rumah sakit—bukan lagi berdasarkan jenjang kelas D, C, B, A. Rujukan berbasis kompetensi adalah sistem yang mengirim pasien langsung ke rumah sakit yang memiliki layanan sesuai kebutuhan medisnya, bukan berdasarkan jenjang kelas rumah sakit.

Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa ke depan, sistem rujukan akan diubah menjadi berbasis kompetensi. Faskes tetap melakukan pemeriksaan awal, tetapi setelah diagnosis ditegakkan, pasien akan langsung dikirim ke rumah sakit yang sesuai kebutuhan penyakitnya.

Contohnya: - Stroke ringan → langsung ke RS dengan layanan stroke tingkat C - Stroke berat → langsung ke RS dengan layanan tingkat B atau A - Pemasangan ring jantung → langsung ke RS tipe B tanpa harus melewati tipe D atau C

Keuntungan dari sistem baru ini antara lain: * Mengurangi antrean rumah sakit * Mempercepat tindakan * Menghemat biaya BPJS * Mengurangi beban administratif

Tidak Ada Rumah Sakit yang Boleh Menolak Pasien Darurat

Menkes Budi menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat dalam kondisi apa pun. Pernyataan ini muncul setelah kasus Repan (16), warga Baduy Dalam, korban begal di Jakarta Pusat yang sempat ditolak rumah sakit karena tidak membawa KTP.

Budi menegaskan, “Ya, Seharusnya kalau ada pasien masuk rumah sakit dan kritis itu tidak boleh ditolak ya.” Ia juga menyatakan telah berkomunikasi dengan Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Ali Mukti agar rumah sakit—khususnya RS daerah yang menjadi mitra BPJS—wajib menerima pasien darurat tanpa alasan administratif.

Kasus Repan menjadi contoh nyata bahwa regulasi perlu ditegakkan lebih tegas. Korban harus mencari pertolongan sendiri setelah ditolak, hingga akhirnya ditangani di RS Ukrida dengan bantuan orang lain.

BPJS Diminta Fokus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selain soal rujukan dan layanan darurat, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa BPJS harus lebih fokus melayani masyarakat berpenghasilan rendah. Harapan pemerintah, BPJS Kesehatan untuk fokus melayani masyarakat kelas bawah saja.

Dia meminta agar biaya perawatan orang kaya di-cover oleh asuransi swasta saja. Ia turut mengungkit perjanjian antara Kemenkes dan OJK mengenai kombinasi swasta dan BPJS yang baru ditandatangani tadi pagi.

“Kenapa? Karena kaya kelas 1 itu, biar dia dianggap swasta. Itu sebabnya tadi pagi, kita tanda tangan sama OJK untuk combine benefit, sudah di-approve juga oleh Komisi 11 POJK mengenai kombinasi swasta dan BPJS. Karena selama ini kan enggak bisa nyambung tuh coordination benefit-nya,” ujar dia.

Maka dari itu, kata Budi, perawatan orang-orang kaya harus diserahkan kepada asuransi swasta saja. Dengan begitu, semua rakyat Indonesia bisa ter-cover BPJS Kesehatan.

Rencana Implementasi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)

Pemerintah memutuskan mengundur penerapan KRIS dari target Juli 2025 menjadi Desember 2025. Keputusan tersebut diambil karena mempertimbangkan kesiapan rumah sakit.

Konsep KRIS adalah menyetarakan kelas rawat bagi seluruh peserta menjadi satu kelas yang sama. Hal ini merujuk pada konsep asuransi sosial yang dijalankan dengan prinsip ekualitas, keadilan, dan gotong royong.

Kriteria KRIS yang dirujuk oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor 1811 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana RS dalam penerapan KRIS.

Kriteria tersebut, antara lain: * Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak tepi tempat tidur minimal 1,5 meter * Terdapat tirai atau partisi antar-tempat tidur * Terdapat outlet oksigen * Terdapat kamar mandi dalam ruang rawat inap * Dapat mempertahankan suhu ruangan 20-26 derajat celsius


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default