
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026: Tantangan dan Perdebatan antara Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akan diumumkan pada Jumat, 21 November mendatang. Namun hingga saat ini, belum ada kesepakatan yang tercapai antara kelompok buruh dan asosiasi pengusaha mengenai besaran kenaikannya. Pertanyaannya adalah apakah pemerintah akan memilih jalur tengah yang lebih menguntungkan pengusaha atau tidak.
Persyaratan Kenaikan UMP dari Kelompok Buruh
Kelompok-kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap bersikeras menuntut kenaikan UMP untuk tahun 2026 sebesar antara 6,5% hingga 10,5%. Angka ini didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu. Said Iqbal, Presiden KSPI, menyatakan bahwa jika tidak ada usulan yang disetujui, aksi mogok nasional akan digelar.
"Jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar," ujar Said Iqbal di Jakarta.
Perspektif Pengusaha
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta dilakukan dengan "formula yang adil". Shinta Kamdani, Ketua Apindo, berharap keputusan UMP tahun ini tidak mengagetkan, tapi benar-benar fair bagi pengusaha dan pekerja.
"Harapannya keputusan UMP tahun ini tidak mengagetkan, tapi benar-benar fair bagi pengusaha dan pekerja," katanya.
Peran Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja memiliki tenggat waktu hingga 21 November 2025 untuk mengumumkan formula baru tersebut. Tenaga Ahli Utama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luthfi Ridho menjelaskan bahwa keputusan pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.
"Memang mungkin tidak setinggi apa yang diharapkan buruh, tapi juga tidak serendah apa yang diinginkan para pengusaha," kata Luthfi.
Perubahan Regulasi UMP
Rumus perhitungan dasar UMP telah diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan ini mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa formula baru penentuan UMP akan mengakomodasi putusan MK tersebut.
"Ya benar, harus [sesuai putusan MK dan poin-poinnya]. Itu nomor satu. Jadi pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK," ujar Yassierli.
Kondisi Buruh yang Mengkhawatirkan
Palupi, 55 tahun, adalah buruh pabrik garmen di Palur, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Ia tinggal di rumah berukuran 5x5 meter, warisan orangtuanya. Gaji yang diterimanya hanya Rp60 ribu per hari, dibayarkan dua minggu sekali. Meski ia merasa cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun ia mengeluh bahwa hasil upahnya tidak cukup disisakan untuk menabung.
"Berat dengan kenaikan harga-harga. Harapannya ada kenaikan gaji jadi Rp2 juta biar mencukupi," ujarnya.
Masalah Pembayaran Upah yang Tertunda
Lisna Nurlaelanti, 41 tahun, juga mengeluhkan upah yang ditunggak perusahaan selama dua bulan. Suaminya juga dirumahkan dan upahnya belum dibayar selama tiga bulan. Lisna akhirnya berjualan donat untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
"Saya juga bingung karena ada cicilan KPR juga. Saya minta ditalangin dulu sama kakak, saudara. Kalau gaji sudah keluar, baru dibayar," tutur Lisna.
Penolakan Kenaikan UMP di Bawah 6,5%
Kelompok-kelompok buruh yang tergabung dalam KSPI berkukuh menuntut kenaikan UMP untuk tahun 2026 sebesar antara 6,5% hingga 10,5%. Usulan pertama menuntut kenaikan sebesar 6,5%, usulan kedua sebesar 7,77%, dan usulan ketiga sebesar 8,5 hingga 10,5%.
Said Iqbal menolak jika indeks tertentu itu diturunkan menjadi 0,2–0,7. Menurutnya, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
Keinginan Pengusaha untuk Formula yang Adil
Apindo berharap pemerintah kembali menggunakan formula yang transparan dan berbasis data untuk penentuan formula UMP 2026 agar kebijakan upah benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi daerah masing-masing.
"Harapan kami kali ini ada formula yang fair, yang bisa menunjukkan berbagai elemen kontribusi yang memang terjadi di daerah masing-masing," katanya.
Hasil Perundingan Buruh-Pengusaha-Pemerintah
Pemerintah mengeklaim bahwa pihaknya sedang merumuskan formula baru UMP 2026. Luthfi Ridho tidak bersedia membeberkan detail rumus kenaikan UMP 2026. Dia hanya menegaskan bahwa keputusan pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.
"Jadi kita nggak mau ambil eksploitasi dan juga kita nggak mau kehilangan daya saing. Biasanya itu selalu bandingkan kita dengan Vietnam. Cuma bukan berarti terus kita melakukan eksploitasi para pekerja kita," jelasnya.
Kesimpulan
Perdebatan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah mengenai UMP 2026 masih berlangsung. Dengan banyaknya faktor yang dipertimbangkan, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi daerah, keputusan akhir akan sangat penting untuk menyeimbangkan kepentingan semua pihak.