Penanganan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Harus Ilmiah dan Transparan
Dokter Tifauzia Tyassuma kembali memberikan pernyataan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan bahwa langkahnya menguji keaslian ijazah Presiden dilakukan demi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Meskipun kini menghadapi proses hukum, ia tetap berpegang pada tujuan awalnya, yaitu menjaga integritas negara.
Ia menyerukan kepada masyarakat agar berani bersatu ketika ada indikasi penggunaan kekuasaan di masa lalu yang tidak sesuai, khususnya terkait dugaan pembohongan ijazah. "Berhak menuntut kejelasan sebagai bagian dari kewajiban moral menjaga integritas negara," ujarnya.
Dr. Tifauzia menyamakan perjuangan untuk mengungkap dugaan ijazah Jokowi ini dengan semangat sejarah Perang Diponegoro. Ia menekankan bahwa perjuangan ini bukanlah tentang kekuatan fisik, melainkan "keberanian melawan manipulasi" dan perlawanan moral terhadap ketidakadilan. "Semangat itu pula yang mendorong saya berdiri hari ini: meluruskan apa yang terasa mengganggu nalar publik," katanya melalui pernyataan tertulis yang diunggah di X miliknya, Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan bahwa perbaikan bangsa hanya dapat terwujud melalui "keberanian di atas rata-rata." Dalam konteks dugaan ijazah palsu, ia melihat bahwa keberanian untuk bertanya, meneliti, dan mengungkap adalah kunci untuk menjaga standar etika dan moral kepemimpinan.
Dr. Tifauzia memberikan peringatan keras bahwa jika isu dugaan pemalsuan ijazah ini tidak diselesaikan "secara terbuka dan ilmiah," maka ia akan menjadi "luka sejarah" dan "beban moral yang diwariskan pada generasi mendatang." "Bangsa yang membiarkan ketidakjujuran menjadi preseden, akan membayar mahal di masa depan," tegasnya.
Keyakinan pada Pemerintahan Prabowo
Meskipun menyuarakan kritik dan tuntutan kejelasan, dr. Tifauzia menyatakan keyakinan terhadap pemerintahan saat ini. "Saya percaya bahwa pemerintahan Presiden Prabowo saat ini memiliki kesempatan besar untuk menuntaskan persoalan-persoalan yang tertinggal," katanya. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa "Presiden Prabowo tidak akan membiarkan masalah penting tetap menggantung, termasuk isu yang menyangkut integritas publik," yang menjadi alasan ia melangkah "dengan tenang, menyandarkan diri kepada Allah."
Pemeriksaan Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, Kamis (13/11/2025). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan tiga tersangka itu berlangsung selama kurang lebih sembilan jam. Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir sekira pukul 18.30 WIB. Selama proses tersebut, penyidik memberikan waktu istirahat dan ibadah bagi para tersangka.
“Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dilaksanakan lebih kurang sembilan jam dua puluh menit. Dari pukul 10.30 sampai 18.30, dengan jeda istirahat dan ibadah,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik berbeda-beda untuk tiap tersangka, yakni 157 pertanyaan untuk Rismon, 134 pertanyaan untuk Roy Suryo, dan 86 pertanyaan untuk dr Tifa. Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Zalim Jika Ditahan
Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin mengatakan yakin kliennya tidak langsung ditahan. Ia menilai Polda Metro Jaya telah secara sepihak dan zalim menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Kalau media yang menyebut nama, itu wajar. Tapi kalau aparat penegak hukum yang melakukannya, itu pelanggaran asas hukum,” tambahnya.
Ia membandingkan dengan kasus lain yang disebut belum ditangani secara tegas oleh kepolisian. “Firli Bahuri sudah dua tahun lebih berstatus tersangka, tapi tidak ditahan. Sylvester Matutina pun tidak pernah ditahan meski perkaranya sudah inkrah,” katanya.
Sebelum Diperiksa Polisi, Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar memamerkan buku jelang pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Tampak buku yang dibawa Rismon berwarna putih dengan sampul bergambar sketsa wajah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Adapun judul pada buku tersebut yang dipamerkan Rismon ialah “Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA.” Di hadapan wartawan, Rismon menyebut buku ini dibuat setelah lawatan rekannya, Roy Suryo, ke University of Technology Sydney (UTS), Australia.

Ia menambahkan, buku tersebut rencananya akan dibagikan secara gratis dalam format PDF. “Ini saya titip kalau mau digandakan secara gratis, juga saya titip ke pengacara ini worst case scenario siapa tahu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena ini, foto saja, foto kopi semua atau saya bagikan nanti PDF gratisnya secara cuma-cuma untuk seluruh rakyat Indonesia,” tutur dia.
Lebih lanjut, Rismon mengklaim bahwa hasil penelusurannya menunjukkan Gibran hanya menempuh pendidikan hingga kelas 10 di Orchid Park Secondary School, kemudian melanjutkan ke program diploma di UTS Insearch Sydney. “Bahwa kita sayangnya negara sebesar ini memiliki Wapres yang tidak pernah lulus SMA baik dalam maupun luar negeri tidak pernah punya ijazah SMA baik dalam maupun luar negeri apa yang dia tempuh,” tukas Rismon.
Bakal Gugat Polda Metro Rp126 Triliun
Sebelumnya, Rismon Sianipar merasa heran dengan tuduhan dari Polda Metro Jaya yang menyebutnya telah melakukan manipulasi terhadap ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Tuduhan manipulasi tersebut yang membuat Rismon cs menjadi tersangka. Atas tudingan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tersebut, Rismon merasa tidak terima dan mengatakan bakal menuntut Polri Rp126 Triliun, jika dirinya tidak terbukti bersalah memanipulasi ijazah Jokowi itu.
“Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh orang lain. Bukan di ruang penyidikan, di depan penyidik yang enggak tahu apa-apa bidang ini, goblok itu namanya,” tegasnya.