Pesan Terakhir Dosen Untag Sebelum Meninggal, Sang Kakak Tidak Tahu Hubungan Adik dengan AKBP Basuki

Erlita Irmania
0

Kematian DLL: Hubungan Terlarang dan Kecurigaan Keluarga

Seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35), ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di kamar sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai hubungan antara korban dengan AKBP Basuki yang juga berada di kamar tersebut.

Chat Terakhir DLL dengan Kakaknya

Menurut pengakuan kakak korban, Perdana Cahya Devian Melasco, DLL sempat menghubungi dirinya sehari sebelum kejadian. Meski komunikasi tersebut hanya terbatas pada obrolan ringan tentang status media sosial, Perdana mengatakan bahwa tidak ada informasi penting yang disampaikan oleh adiknya.

“Kami hanya saling melihat Story. Tidak ada hal spesifik yang dibicarakan,” katanya.

Perdana juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui hubungan antara adiknya dengan AKBP Basuki. Menurutnya, DLL selalu menjaga privasi dan tidak pernah bercerita tentang kehidupan pribadinya.

Kecurigaan Keluarga

Kelompok hukum keluarga DLL, Zainal Abidin Petir, menyatakan bahwa AKBP Basuki mencurigakan karena sempat menghubungi keluarga korban untuk memberitahu kematian DLL, tetapi pesan tersebut kemudian dihapus. Selain itu, keluarga juga merasa curiga karena informasi kematian korban diterima lebih awal dari waktu penemuan jenazah.

Selain itu, Zainal mengungkap bahwa DLL dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) bersama AKBP Basuki dengan status “family lain.” Dalam KK tersebut, terdapat empat orang, termasuk istri AKBP Basuki dan satu anaknya.

AKBP Basuki Saksi Utama

Menurut informasi dari Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, AKBP Basuki merupakan saksi utama yang berada di kamar saat korban meninggal dunia. Hal ini bertentangan dengan pernyataan sebelumnya dari AKBP Basuki yang mengatakan bahwa ia mengetahui kematian DLL pada siang hari.

Artanto menjelaskan bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan AKBP Basuki dalam kasus ini. Polisi masih mengidentifikasi bukti-bukti seperti handphone dan laptop korban, serta meminta keterangan dari saksi-saksi seperti petugas hotel atau kostel.

AKBP Basuki Akui Hubungan dengan Korban

AKBP Basuki akhirnya mengakui bahwa ia memiliki hubungan asmara dengan DLL sejak tahun 2020, tepat saat wabah pandemi terjadi. Ia juga mengungkap bahwa nama DLL sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status “family lain” bersama istri dan satu anaknya.

Namun, pernyataan ini hanya sepihak dari AKBP Basuki. Artanto menyatakan bahwa polisi masih memeriksa kembali keterangan tersebut dan membutuhkan bukti pendukung untuk memastikan kebenaran kronologis hubungan asmara tersebut.

Penahanan AKBP Basuki

Akibat pelanggaran kode etik, AKBP Basuki telah ditahan selama 20 hari mulai tanggal 19 November hingga 8 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan karena ia melakukan pelanggaran berat dengan tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Artanto menegaskan bahwa sidang kode etik akan segera dilakukan. Jika terbukti bersalah, sanksi terberat yang bisa diberikan adalah PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

Membantah Hubungan Asmara

Sebelumnya, AKBP Basuki membantah memiliki hubungan asmara dengan DLL. Ia mengklaim hanya mengenal korban karena rasa simpati setelah orang tua DLL meninggal dan bahkan pernah membiayai proses wisuda doktor korban.

“Iya, saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” katanya.

Meski begitu, polisi tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. Hasil autopsi korban juga masih menunggu untuk digelar perkara.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default