Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu Jokowi Melalui Jalur Mediasi atau Perdamaian?
Kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perhatian publik. Beberapa pihak mengusulkan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur mediasi penal atau penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan. Namun, pihak Roy Suryo cs menolak usulan tersebut dan bersikeras bahwa kasus ini harus dihadapi melalui proses hukum yang transparan.
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo cs, menyatakan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana, bukan perkara perdata. Ia menegaskan bahwa tidak ada perdamaian dengan kepalsuan atau kebohongan. "Tidak ada kompromi antara al-haqq dan al-batil," tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Roy Suryo cs tidak akan menerima upaya penyelesaian melalui mediasi atau perdamaian.
Usulan mediasi penal sebelumnya dilontarkan oleh Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri. Proses ini melibatkan pihak ketiga atau mediator yang membantu kedua belah pihak berdiskusi, memahami akibat perbuatan, dan membuat rencana pertanggungjawaban seperti ganti rugi. Namun, pihak Roy Suryo cs menolak ide ini karena mereka merasa bahwa kasus ini terlalu serius untuk diselesaikan melalui perdamaian.
Sementara itu, Andi Azwan, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), menyampaikan bahwa Jokowi terbuka untuk upaya mediasi. Ia mengatakan bahwa jika Roy Suryo cs datang untuk meminta maaf, masalah bisa selesai. "Pak Jokowi itu terbuka pintunya terbuka untuk bisa bermediasi," ujarnya. Namun, ia juga menyatakan bahwa kasus ini terus berkembang karena Roy Suryo cs masih mempermasalahkannya.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Ini
Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu ini. Mereka termasuk Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Roy Suryo, Rismon, dan Tifa dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman penjara 8-12 tahun.
Mereka telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu, tetapi tidak ditahan. Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa. Pemeriksaan kembali dilakukan pada hari ini, Kamis, di Polda Metro Jaya.

Penanganan Kasus di Polda Metro Jaya
Dalam kasus ini, Khozinudin menyatakan bahwa pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus (GPK) kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, GPK pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.
Namun, penyidik di Polda Metro Jaya tidak melakukan gelar perkara khusus. Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya, agar sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.
Alasan Roy Suryo Cs Tidak Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Roy Suryo cs karena menjunjung tinggi asas-asas dalam undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka. "Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucap Iman.
Selain itu, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. "Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," pungkasnya.
Dalam waktu dekat, ahli dan saksi yang diajukan para tersangka akan diambil keterangannya, tetapi belum ada kepastian kapan pemeriksaan ini akan dilakukan.
Pembagian Klaster Tersangka
Penetapan tersangka Roy Suryo cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa. Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.