Akhirnya Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Dipecat Tidak Adil di Luwu, Polda Ungkap Tersangka

Erlita Irmania
0

Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan untuk Rehabilitasi Dua Guru dari Luwu Utara

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya mengambil tindakan terkait kasus dua guru ASN SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat secara tidak hormat. Kedua guru tersebut, yaitu Rasnal dan Abdul Muis, sebelumnya terlibat dalam sebuah insiden hukum karena berinisiatif membantu guru honorer yang belum menerima gaji mereka.


Keputusan untuk merehabilitasi kedua guru ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025. Keputusan ini dilakukan setelah Presiden mendapatkan informasi mengenai ketidakadilan yang dialami oleh kedua guru tersebut.

Dalam video yang diunggah melalui Instagram @tumgrd, terlihat Presiden Prabowo menandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis. Selain itu, kepala sekolah dan guru tersebut juga bertemu langsung dengan Presiden. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," ujar Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan atas aspirasi masyarakat yang tersebar di media sosial.

Selain itu, Abdul Muis dan Rasnal juga diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu dari sana diteruskan ke DPR RI. "Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima," lanjut Dasco.

Melalui rehabilitasi ini, nama baik serta hak-hak dua guru tersebut akan dipulihkan. "Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," kata Dasco.

Alasan Prabowo Memilih Rehabilitasi

Menurut Prasetyo Hadi, pemerintah pusat mendengar dan menerima aduan berjenjang dari masyarakat tentang kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis. Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.


Kasus ini dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara. "Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ucap Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati. "Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua."

Regulasi Perlindungan bagi Guru

Persoalan ini juga menjadi perhatian serius Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara. Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, sebelumnya telah memimpin aksi solidaritas di DPRD Luwu Utara. Menurutnya, kasus ini adalah "alarm" bagi seluruh tenaga pendidik.

Ia mendesak pemerintah agar segera merumuskan regulasi yang menjamin perlindungan hukum komprehensif bagi guru. Selain itu, PGRI juga telah melayangkan surat permohonan grasi kepada Presiden, berharap agar pertimbangan kemanusiaan menjadi prioritas bagi kedua guru yang telah mengabdi puluhan tahun tersebut.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Setelah Prabowo turun tangan, Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel diutus ke Polres Luwu Utara untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka terhadap Rasnal dan Abdul Muis. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan LSM dan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkab Lutra.

Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar. Namun, JPU mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah. Setelah putusan tersebut, kedua guru dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Kejaksaan Tinggi Mendukung Pengajuan PK

Segendang sepenarian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan meminta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar menunda surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rasnal dan Abdul Muis. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan sebagai upaya agar kedua guru tersebut dapat menempuh langkah hukum terakhir guna memperoleh keadilan.

"Kami mendukung upaya Peninjauan Kembali setelah melihat perkembangan, fakta, dan bukti baru dari para orang tua siswa. Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)," ujar Didik.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default