Polda NTT Tanggapi Polemik Operasi Moke dan Sopi, Polri Jadi Penjaga Peradaban

Erlita Irmania
0
Polda NTT Tanggapi Polemik Operasi Moke dan Sopi, Polri Jadi Penjaga Peradaban

Penjelasan Kepolisian NTT tentang Operasi Minuman Keras Tradisional

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkapkan pendekatannya dalam menangani masalah minuman keras tradisional seperti moke dan sopi. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, dalam sebuah wawancara eksklusif di Podcast Pos Kupang bersama Antropolog sekaligus akademisi Universatu Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD.

Pendekatan Hukum yang Digunakan

Dalam konteks negara hukum, hukum sebagai panglima tentunya mengenal hukum tertulis dan tidak tertulis. Masyarakat juga memiliki keterbatasan dalam menuliskan hukum tersebut. Banyak hal yang masih belum tertuang dalam hukum tertulis, sehingga perspektif hukum sebagai panglima juga mengakui hukum tertulis dan tidak tertulis. Salah satunya adalah bagaimana masyarakat Indonesia mengakui adat istiadat, tradisi, kebiasaan yang harus dilestarikan dan dijaga, termasuk minuman tradisional seperti moke dan sopi.

Minuman ini sudah dikenal selama ratusan tahun dan digunakan dalam acara ritual, tradisi, bahkan pernikahan. Dalam beberapa kunjungan ke wilayah Polres, masyarakat menyambut dengan moke, tarian adat, dan sambutan adat. Ini menjadi perspektif dari pihak kepolisian.

Regulasi yang Ada

Dari perspektif tugas Kepolisian, salah satu tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta menegakkan hukum. Di sini, pihak kepolisian menganut asas ultimum remedium, penegakan hukum itu adalah alternatif terakhir.

Adanya regulasi seperti Peraturan Gubernur (Pergub) 44 tahun 2019 menjadi jembatan untuk mentransformasi minuman tradisional ini menjadi legal, lebih aman, dan lainnya. Dari sini, kepolisian berupaya memastikan bahwa minuman keras tidak sampai diminum oleh anak di bawah umur atau dijual di tempat-tempat yang dilarang, seperti dekat sekolah atau tempat ibadah.

Operasi Penertiban

Operasi penertiban ini dilakukan selama satu minggu dan saat ini sedang dalam fase cooling down. Pihak kepolisian juga mendengarkan aspirasi masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk merencanakan kegiatan selanjutnya agar lebih berhasil lagi. Sasaran operasi ini adalah peminum di tempat umum dan penjual yang tidak sesuai peruntukannya.

Target Operasi dan Pengawasan

Pada awal operasi, target utamanya adalah peminum di tempat umum dan penjual yang tidak sesuai. Namun, ada beberapa isu yang muncul, seperti penggunaan produsen tradisional. Pihak kepolisian menilai bahwa produsen tradisional ini juga sudah diatur dalam Pergub 44 tahun 2019. Dari data yang ada, produsen dapat memproduksi hingga 1.000 liter per hari, sementara perorangan bisa mencapai 24 liter per hari.

Persoalan Produksi dan Teknologi

Dalam produksi sopi, pihak kepolisian menemukan peralatan yang mulai menggunakan teknologi modern, seperti gula fermentasi, kayu ular, dan ragi. Hal ini membutuhkan pendampingan dari pihak terkait. Pergub 44 tahun 2019 juga mengatur produksi, distribusi, dan pemakaian minuman keras tradisional. Dengan adanya label yang baik, tempat produksi yang higienis, dan pemurnian hingga 45 persen, pihak kepolisian melihat potensi untuk transformasi tradisi ini di era modern.

Langkah Pihak Kepolisian

Pihak kepolisian memiliki empat langkah dalam mengatasi pemabuk yang minum miras tidak pada tempatnya dan meresahkan masyarakat. Pertama, deteksi dari intelijen. Kedua, sosialisasi dari fungsi bimas. Ketiga, pencegahan melalui patroli. Keempat, tindakan represif jika diperlukan.

Dalam kasus minum minuman keras di tempat umum, ini termasuk tindak pidana ringan (tipiring) atau operasi pekar (penyakit masyarakat). Jika diperlukan, dilakukan sidang tunggal untuk tindak pidana ringan. Namun, pihak kepolisian tetap menganut sistem ultimum remedium, penegakan hukum sebagai alternatif terakhir.

Isu KDRT dan Kriminalitas

Data BPS NTT tahun 2023 menunjukkan bahwa faktor pemicu KDRT tertinggi adalah konsumsi alkohol berlebihan. Hal ini juga terjadi dalam kasus kriminal lainnya. Pihak kepolisian berupaya mencegah hal-hal ini dengan pendekatan preventif dan sosialisasi.

Kesimpulan

Operasi penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga warisan budaya masyarakat. Dengan adanya regulasi yang tepat dan pendampingan dari pihak terkait, pihak kepolisian berharap bisa mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.



Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default