Profil Arsul Sani, Hakim MK Diduga Miliki Ijazah Doktoral Palsu dari Cambridge

Erlita Irmania
0

Profil dan Latar Belakang Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani

Arsul Sani adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu. Pengadu, yang diketahui merupakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, mengklaim memiliki bukti-bukti mengenai ijazah doktoralnya yang diduga tidak sah.

Sebagai salah satu anggota MK, Arsul Sani memiliki latar belakang pendidikan yang cukup menarik. Ia lahir pada 8 Januari 1964 di Pekalongan, Jawa Tengah. Pendidikan awalnya dimulai di SD Muhammadiyah Pekajangan dan Madrasah Diniyah Islamiyah NU Panggung, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Setelah itu, ia melanjutkan studinya di Jakarta, tempat ia memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) pada tahun 1987.

Arsul Sani juga pernah menjalani program pelatihan tentang Industrial Property Management di Japan Institute of Invention (JII), Tokyo pada tahun 1997 dengan beasiswa AOTS-Japan. Selain itu, ia menyelesaikan graduate certificate module dari University of Cambridge, Inggris, untuk subjek Managing the Information and the Market pada tahun 2006. Ia juga menempuh magister corporate communication di London School of Public Relations (LSPR), Jakarta, pada tahun 2007.

Selain pendidikan akademis, Arsul Sani juga memiliki pengalaman kerja yang beragam. Ia pernah menjadi asisten pembela umum sukarela (volunteer lawyer) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada tahun 1986-1988. Selama masa ini, ia mulai membangun karier sebagai praktisi hukum. Pada tahun 1993-1994, ia juga sempat bekerja sebagai visiting lawyer di Dunhil, Madden, Butler, sebuah law firm besar di Sydney, Australia, sambil mengikuti graduate diploma on Advance Comparative Law – the Common Law di University of Technology Sydney (UTS).

Pada Pemilu 2014 dan 2019, Arsul Sani terpilih sebagai anggota DPR RI/MPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menjabat Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan nasional selama bertugas di DPR RI. Selain itu, ia juga pernah menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.

Ia juga diamanahkan menjabat Wakil Ketua MPR RI pada periode 2019-2024. Sebelum menjadi wakil rakyat, Arsul Sani dikenal sebagai seorang praktisi hukum yang menekuni bidang korporasi, litigasi komersial, dan arbitrase. Selama empat belas tahun, ia juga menjadi anggota direksi di sebuah perusahaan PMA multinasional dari Amerika Serikat.

Selain itu, Arsul Sani pernah menjadi anggota tim lawyer Pemerintah RI di bawah almarhum Dr. (iur) Adnan Buyung Nasution, SH dalam menghadapi sejumlah gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah RI di Jakarta dan Washington D.C. yang berhubungan dengan penghentian beberapa proyek listrik swasta IPP (independent power producers) akibat krisis ekonomi tahun 1997 pada era Presiden B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid.

Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi pada Jumat (14/11/2025). Pengadu mengklaim memiliki bukti-bukti mengenai ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempersilakan Arsul Sani untuk merespons pemberitaan tersebut. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Pers memberikan hak jawab kepada seseorang yang diberitakan secara merugikan nama baiknya. Menurutnya, Arsul Sani boleh menggunakan hak jawabnya selama tidak keluar dari subtansi pemberitaan.

"Karena ini sudah menjadi berita, bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim, maka UU Pers memberikan hak kepada yang bersangkutan (c.q. Hakim Konstitusi Arsul Sani) untuk menggunakan hak jawabnya," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

Palguna menegaskan bahwa meskipun Arsul Sani tidak meminta pendapat MKMK mengenai boleh atau tidaknya dia merespons berita terkait dia dilaporkan ke kepolisian, pihaknya tetap mempersilakan beliau memberikan tanggapannya. "Sebab pemberitaan itu sudah berkenaan dengan hal yang 'mempersoalkan' hal-hal yang bersifat pribadi," tegas Palguna.

"Sebagai warga negara beliau memiliki hak jawab. Yang penting beliau tidak keluar dari substansi berita itu," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default