Dana Lender DSI Tersangkut Rp 1,17 Triliun, Sisa Dana Hanya Rp 3,5 Miliar

Erlita Irmania
0

Masalah Pengelolaan Dana Fintech Syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI)

PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, masih menghadapi tantangan dalam pengembalian dana kepada lender dan pembayaran imbal hasil. Pada pertemuan terbaru dengan Paguyuban Lender DSI melalui Zoom pada 3 Desember 2025, beberapa masalah mendasar terungkap.

Kekurangan dalam Tata Kelola dan Manajemen

Pengurus Paguyuban Lender DSI, Bayu, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut terlihat kelemahan dalam tata kelola dan kemampuan manajemen DSI dalam memahami kondisi keuangan perusahaan. Beberapa isu yang disebutkan antara lain:

  • Data lender tidak akurat.
  • Direksi tidak memahami arus kas perusahaan.
  • Ekuitas berubah signifikan tanpa diketahui sebabnya.
  • Progres penagihan borrower belum terlaksana.
  • Kas perusahaan stagnan.
  • Belum adanya rencana pemulihan dana lender.

Bayu menilai bahwa fakta bahwa DSI tidak tahu data lender-nya sendiri merupakan bentuk kelalaian fatal, bahkan bisa disebut malapraktik pengelolaan.

Rencana Pemulihan Dana

DSI dalam pertemuan mengklaim hanya memiliki Rp 3,5 miliar dana pemulihan awal untuk dibagikan kepada sekitar 14.000 lender. Namun, Bayu menyatakan bahwa jumlah ini sangat kecil dan data penerimanya juga tidak jelas. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidaktahuan dari pihak manajemen DSI.

Paguyuban Lender DSI menyebut bahwa Rp 3,5 miliar hanya mencakup 0,2% dari total dana lender yang terdampak sebesar Rp 1,17 triliun. Mereka menuntut agar pembagiannya dilakukan secara segera dan proporsional kepada lender dengan data yang valid.

Ketidakjelasan dan Tantangan Keuangan

Selain itu, manajemen DSI sempat menjanjikan pencairan awal dana kepada para lender dilakukan pada 8 Desember 2025. Namun, Bayu berpendapat bahwa hal tersebut tidak selaras dengan kondisi yang ada, yakni dana yang terdapat saat ini hanya 0,2% dari total kewajiban pembayaran kepada para lender.

Bayu menambahkan bahwa sejak Oktober 2025, tidak ada proses penagihan kepada borrower dari DSI, tidak ada kenaikan kas, dan tidak ada rencana pemulihan yang konkret. Dia lantas mempertanyakan rencana DSI menyelesaikan semua kewajiban kepada lender dalam setahun.

"Bagaimana mungkin DSI bisa menjanjikan pemulihan 100% dalam waktu kurang dari setahun? Secara matematika saja tidak masuk akal dan secara logika bisnis tidak mungkin," ucapnya.

Masalah dalam Pengelolaan Keuangan

Menurut Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, posisi ekuitas DSI tidak diketahui oleh manajemen. Bayu menegaskan bahwa jika tidak tahu cash-in dan ekuitas, lalu siapa yang menyusun laporan akuntansinya? Kepada siapa laporan keuangan DSI sebenarnya disampaikan?

Ketidaktahuan semacam itu bukan sekadar kelemahan internal, tetapi indikasi ketidakteraturan struktural, bahkan potensi adanya pihak yang beroperasi di luar struktur resmi.

Penilaian Jaminan yang Tidak Realistis

Bayu menambahkan bahwa nilai jaminan pada saat penjualan lebih rendah dari kewajiban, sehingga tidak mampu menutupi nilai yang seharusnya dikembalikan kepada lender. Dengan kata lain, penilaian jaminan yang tidak realistis di masa lalu, kini menjadi beban yang harus ditanggung lender.

Manajemen DSI juga tidak bisa memaparkan aliran dana lender masuk, penyaluran dana ke borrower secara lengkap, dan rincian posisi borrower. Dokumen tersebut tidak dapat ditampilkan sekarang karena dianggap sensitif dan harus menunggu izin OJK.

Upaya Pemulihan Dana

Adapun sumber utama meraih modal yang sedang diupayakan, yakni penagihan ke borrower, penjualan aset jaminan borrower (membuka opsi agar lender ikut membeli aset jaminan tersebut), penjualan aset perusahaan termasuk 3 unit kantor DSI di SCBD, Jakarta, yang mana 1 unit sudah ditawarkan secara aktif. Ditambah, berupaya menggaet investor asing dan lokal, tetapi kini masih tahap eksplorasi awal tanpa nominal pasti dan timeline yang jelas.

Tuntutan Paguyuban Lender DSI

Melihat kondisi yang terjadi, Bayu menyebut Paguyuban Lender DSI yang mewakili ribuan lender di seluruh Indonesia menolak dilibatkan sebagai pengawas Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) karena bukan tanggung jawab lender, melainkan manajemen perusahaan. Selain itu, paguyuban juga menolak segala upaya DSI melempar tanggung jawab kepada lender.

Bayu bilang paguyuban juga tak ragu mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak lender, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme lain apabila DSI terus gagal memberikan transparansi, kepastian, dan komitmen nyata. Paguyuban juga akan terus mengawal proses pemulihan hingga tuntas.

Peran OJK dalam Pengawasan

Paguyuban Lender DSI juga menuntut OJK sebagai lembaga pengawas bertanggung jawab memastikan DSI menyampaikan laporan keuangan yang akurat dan lengkap, menjamin bahwa seluruh mekanisme perlindungan konsumen berjalan sebagaimana mestinya. Ditambah, mengawasi proses investigasi, pemulihan, pencairan dana lender, dan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.

"Pengawasan OJK tidak boleh sebatas administratif, tetapi harus proaktif, tegas, dan transparan, karena mandat perlindungan konsumen bukan hanya slogan, tetapi tanggung jawab hukum dan moral," ungkap Bayu.

Komitmen DSI dalam Pengembalian Dana

Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri membenarkan nilai dana pemulihan awal yang sebesar Rp 3,5 miliar memang telah diinformasikan kepada Paguyuban Lender DSI. "Terkait besaran angka yang dimaksud, nilai tersebut merupakan jumlah yang telah diinformasikan kami kepada Paguyuban Lender DSI sebagai dana yang siap didistribusikan oleh DSI untuk tahap awal pencairan kepada seluruh lender," ujarnya.

Taufiq menerangkan nilai tersebut merupakan bentuk upaya DSI dalam memenuhi permintaan paguyuban dalam hal pencairan tahap awal dapat segera direalisasikan. Taufiq menegaskan DSI berkomitmen untuk tetap bertanggung jawab dalam proses pengembalian dana lender. Dia bilang komitmen itu juga telah disampaikan dalam pertemuan pada 18 November 2025, serta ditegaskan kembali dalam konferensi pers pada 19 November 2025.

Sebagaimana telah disepakati bersama, Taufiq mengatakan, DSI dan Paguyuban Lender DSI sedang menyusun rencana penyelesaian yang dituangkan dalam Charter atau Piagam Kesepakatan Penyelesaian Masalah Pengembalian Dana Para Lender DSI. Selanjutnya, piagam itu akan diajukan kepada OJK untuk diketahui dan dilaporkan.

Mengenai formula dan mekanisme pendistribusian dana kepada seluruh lender, Taufiq bilang hal tersebut juga akan disepakati dalam pertemuan berikutnya dengan Paguyuban Lender DSI.

Sejauh ini, DSI menyatakan upaya penagihan kepada para borrower terus dilakukan. Hingga informasi ini disampaikan, Taufiq mengatakan jumlah dana yang direncanakan untuk didistribusikan kepada seluruh lender terus bertambah. Dana itu berasal dari pelunasan borrower, serta hasil penjualan aset agunan borrower.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default