
Dokter Tifa dan Klaim Transkrip Nilai Jokowi yang Cacat
Dokter Tifa, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo, kini justru mengklaim bahwa transkrip nilai yang diberikan oleh Bareskrim memiliki kecacatan. Ia menyatakan bahwa transkrip nilai tersebut tidak lengkap dan tidak sesuai dengan spesimen yang dimiliki oleh dirinya serta dua orang lainnya, yaitu Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin. Dokter Tifa menegaskan bahwa transkrip nilai Jokowi tidak sama dengan spesimen yang ia dan rekan-rekannya miliki. Ia juga menyebut bahwa transkrip nilai yang asli seharusnya lengkap, termasuk tanda tangan dekan dan pembantu dekan 1 dari Fakultas Kehutanan UGM.
Kejanggalan dalam Transkrip Nilai
Menurut Dokter Tifa, transkrip nilai Jokowi tidak memiliki tanda tangan dekan dan pembantu dekan 1, sehingga menjadi salah satu indikasi kecurigaan. Ia menambahkan bahwa angka-angka dalam transkrip nilai tersebut ditulis dengan tangan, bukan dengan mesin ketik manual seperti yang biasa digunakan pada masa lalu.
"Angka-angka nilai pun juga ditulis dengan tulisan tangan dan itu sama sekali tidak lazim untuk lulusan sarjana di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985," ujar Dokter Tifa. "Karena seharusnya angka tersebut dicetak dengan mesin ketik manual."
Ia juga menekankan bahwa transkrip nilai yang ia miliki bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar memiliki perbedaan signifikan dengan transkrip nilai yang disita oleh kepolisian. Menurutnya, hal ini bisa dibuktikan nanti.
Penetapan Sebagai Tersangka Tapi Belum Ditahan
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar belum juga ditahan. Alasan utamanya adalah karena mereka dianggap sebagai korban dari KUHAP baru. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers mengenai KUHAP baru.
Menurut Habiburokhman, Roy Suryo Cs merupakan contoh korban dari KUHAP versi Orde Baru. Ia menilai bahwa penanganan kasus ini bisa dilakukan melalui restorative justice, sesuai standar KUHAP baru.
Roy Suryo sendiri tampak santai terhadap status tersangkanya. Ia menyatakan bahwa status tersangka belum tentu berarti menjadi terdakwa atau terpidana. Ia juga menyindir terpidana inisial SM yang masih bebas meski sudah enam tahun menjalani hukuman.
Jokowi Ogah Tunjukkan Ijazah Asli
Setelah lama dihujat dan dianggap mempermalukan, akhirnya Jokowi memberikan pernyataan resmi. Ia mengungkapkan alasan utamanya tidak ingin menunjukkan ijazah aslinya. Menurutnya, ini bukan karena takut, tetapi karena ada aduan ke Bareskrim dan tuduhan bahwa ijazahnya palsu.
"Saya tidak menyampaikan kepada publik ijazah itu. Karena yang pertama ada aduan ke Bareskrim. Yang kedua saya dituduh ijazah saya palsu. Artinya yang menuduh itu yang harus membuktikan," kata Jokowi dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV.
Jokowi menilai bahwa pembuktian akan lebih baik dilakukan di pengadilan agar keadilan bisa tercapai. Ia juga menyatakan bahwa ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu yang terus menerus dihembuskan.
Agenda Politik di Balik Isu Ijazah
Menurut Jokowi, pihak-pihak yang ingin menurunkan reputasinya memiliki kepentingan politik. Ia mencontohkan misalnya perubahan yang berkaitan dengan artificial intelligence dan humanoid, yang seharusnya menjadi fokus utama.
"Sehingga jangan malah energi besar kita pakai untuk urusan-urusan yang sebetulnya menurut saya, ya urusan ringan," kata Jokowi.
Ia sangat yakin bahwa ada orang besar di balik kasus ini. Meskipun ia mengetahuinya, ia tidak ingin menyampaikannya secara terbuka.
Jokowi berharap kasus ini diproses secara hukum hingga di bawa ke meja pengadilan. Ia berharap semua pihak belajar bahwa jangan mudah menuduh, menghina, atau mencemarkan nama baik seseorang.