
JAKARTA, Erfa News- Sebanyak 27 orang warga negara asing (WNA) ditangkap oleh imigrasi dalam periode 8 hingga 16 Januari 2026 di berbagai lokasi di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Mereka diduga terlibat dalam kejahatan siber dengan moduslove scamming.
Para korban dari kejahatan siber yang terorganisir dan rahasia ini juga merupakan warga negara asing, yang menjadi tertipu oleh "jebakan batman" yang berupa komunikasi romantis yang dibuat di dunia digital.
Lalu bagaimana kasus ini diketahui, siapa pelaku dan korban, serta bagaimana cara "love scammer" ini bekerja?
Bagaimana Kasus Ini Terungkap?
Pengungkapan isu ini dimulai dengan operasi pengawasan imigrasi yang ketat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak awal Januari 2026.
Fokus pengawasan ditujukan pada daerah permukiman yang dianggap tidak biasa dihuni oleh banyak orang asing dengan kegiatan yang bersifat tertutup.
"Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil menangkap 27 warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus kejahatan siber berupa penipuan cinta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Pada 8 Januari 2026, rombongan mengunjungi sebuah wilayah permukiman di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Di tempat kejadian, petugas menangkap 14 WNA yang terdiri dari 13 orang dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam.
Operasi dilanjutkan pada 10 Januari 2026. Pada kesempatan ini, tujuh warga negara asing dari Tiongkok Rakyat diangkut dari dua lokasi berbeda.
Puncaknya terjadi pada 16 Januari 2026, saat tim kembali menangkap empat warga negara Tiongkok di area perumahan lain di Kabupaten Tangerang.
Dua orang di antaranya terdaftar sebagai Subjek Perhatian (SOI) atau individu yang sebelumnya pernah diamati oleh aparat.
Tidak hanya melindungi warga negara asing, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja rumah tangga yang bekerja di berbagai lokasi tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa seluruh tempat tinggal yang diselidiki saling terkait dan memiliki keterkaitan dalam satu jaringan kejahatan siber yang sama.
"(Hasil pemeriksaan) lokasi tersebut terkait dalam jaringan kejahatan siber yang dijalankan oleh warga negara Tiongkok dengan inisial ZK, yang dibantu oleh ZH, ZJ, BZ, dan CZ," kata Yuldi.
Siapa Pelaku dan Korban?
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku adalah warga negara asing yang sebagian besar berasal dari Tiongkok Rakyat.
Mereka bekerja dengan pembagian tugas yang terstruktur dan teratur.
ZK dianggap sebagai pemimpin jaringan, ZH bertindak sebagai pemberi dana, sedangkan ZJ, BZ, dan CZ berperan sebagai pengelola operasional sekaligus pelaksana di lapangan.
Semua kegiatan dilakukan secara rahasia di rumah-rumah kontrakan yang terletak jauh dari keramaian.
Para pelaku hampir tidak berkomunikasi dengan lingkungan sekitar dan menghabiskan waktu bertahun-tahun di dalam ruangan menggunakan perangkat elektronik.
Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah penduduk asing yang tinggal di luar wilayah Indonesia.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Arief Eka Riyanto menyebutkan, fokus utama sindikat tersebut adalah warga negara Korea Selatan.
Pemilihan korban dilakukan karena para pelaku menganggap tindakan mereka tidak bisa ditindak secara hukum di sini.
"Jika mereka melakukan kegiatan semacam ini di negaranya, mereka akan menerima hukuman yang sangat berat. Oleh karena itu, mereka melakukannya di wilayah Indonesia," kata Arief.
"Dan korban tidak merupakan warga negara Indonesia. Karena jika korban adalah warga negara Indonesia, maka mereka bisa ditangani secara hukum di Indonesia. Sedangkan (kasus ini) korban merupakan warga negara asing yang hingga kini belum ada laporan," katanya.
Bagaimana Cara Pelaku Scam Cinta Bekerja?
Para pelaku memanfaatkan alat canggih dalam melakukan tindakan mereka.
Pada tahap awal, dilakukan pengumpulan informasi calon korban, seperti nomor telepon dan akun media sosial.
Kemudian, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Telegram serta platform lain yang terintegrasi dengan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).
Salah satu perangkat yang digunakan adalah Hello GBT, yang berfungsi untuk menjawab pesan secara otomatis dan mempertahankan tingkat interaksi dengan korban.
Dengan dukungan teknologi AI, para pengguna mampu menciptakan percakapan yang panjang dan penuh nuansa romantis tanpa perlu terlibat secara langsung setiap saat.
"Kemudian, pelaku mengajak korban untuk melakukan panggilan video sambil menunjukkan seluruh tubuhnya atau dikenal dengan istilah video call seks, dan pelaku merekam panggilan video tersebut," kata Yuldi.
Rekaman tersebut kemudian menjadi alat utama dalam memaksa korban.
Pelaku mengancam akan membagarkan video tak senonoh tersebut kepada keluarga atau rekan korban jika tidak menerima sejumlah uang.
Rekaman video tersebut selanjutnya digunakan sebagai alat untuk memaksa ataublackmaildengan maksud mendapatkan sejumlah uang dari korban," tambah dia.
Pelanggaran Kebijakan Imigrasi dan Temuan Dokumen Warga Negara Indonesia
Selain tindak pidana siber, pihak berwajib juga menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian yang serius.
Beberapa pelaku diketahui melakukan overstaydalam periode yang sangat panjang.
Seorang warga negara Tiongkok dengan inisial XG tercatat melakukanoverstaysejak 5 November 2020 atau hampir lima tahun.
XG juga diketahui memiliki beberapa dokumen kependudukan Indonesia, seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah SMA dengan nama SH, yang diduga diperoleh secara ilegal.
Kasus yang sama juga ditemui terhadap warga negara Tiongkok dengan inisial ZJ.
Ia diketahui memiliki kartu tanda penduduk dengan nama Ferdiansyah dan tercatat melakukanoverstaysejak 20 Oktober 2018 atau hampir delapan tahun.
"Dari berbagai lokasi, tim kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan unit ponsel, belasan laptop dan komputer serta monitor. Selanjutnya, jaringan Wi-Fi dan perangkat jaringan lainnya digunakan untuk membantu pelaku dalam menjalankan aksinya," tegas Yuldi.