Di Balik Pengakuan Bersalah Baru, Mahfud Ingatkan Bahaya Jual-Beli Perkara

Erlita Irmania
0

Perubahan Signifikan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Indonesia membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, memberikan peringatan penting terkait potensi risiko yang muncul dari penerapan aturan tersebut.

Mahfud menyoroti adanya potensi praktik jual-beli perkara jika aparat penegak hukum tidak menjalankan aturan baru secara hati-hati, berintegritas, dan akuntabel. Ia mengungkapkan bahwa dua perubahan penting yang menjadi fokusnya adalah penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan pengaturan plea bargaining atau pengakuan bersalah.

Keadilan Restoratif: Pendekatan Perdamaian dalam Penyelesaian Tindak Pidana

Keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan perdamaian tanpa harus selalu berujung pada persidangan di pengadilan. Dalam skema ini, penyelesaian perkara dapat dilakukan di berbagai tingkat, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. Namun, Mahfud menekankan bahwa kondisi ini memerlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Plea Bargaining: Mekanisme Pengakuan Bersalah

Mekanisme plea bargaining atau kesepakatan pembelaan memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya di hadapan hakim atau tersangka mengaku bersalah kepada jaksa, kemudian menyepakati bentuk serta besaran hukuman. Proses ini disahkan oleh hakim dan dirancang untuk mempercepat proses peradilan serta mengurangi penumpukan perkara.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa tanpa integritas aparat penegak hukum, potensi penyalahgunaan tetap terbuka. Ia memperingatkan agar tidak sampai terjadi jual-beli perkara dalam penerapan plea bargaining dan keadilan restoratif.

Implementasi Plea Bargaining dalam KUHAP Baru

Dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, konsep plea bargaining dipadankan dengan istilah pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16. Pengakuan bersalah dimaknai sebagai mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan, termasuk menyerahkan alat bukti, dengan imbalan berupa keringanan hukuman.

Syarat Pengakuan Bersalah

Beberapa syarat diberlakukan untuk pengakuan bersalah, antara lain:

  • Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
  • Terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.

Selain itu, penuntut umum wajib menanyakan kepada terdakwa—yang harus didampingi kuasa hukum—apakah mengakui perbuatannya atau tidak. Jika mengaku bersalah, pengakuan tersebut dituangkan dalam berita acara dan diajukan dalam sidang khusus sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.

Persyaratan dan Proses Sidang Pengakuan Bersalah

Sidang pengakuan bersalah diperiksa oleh hakim tunggal. Apabila tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian tertulis antara penuntut umum dan terdakwa dengan persetujuan hakim. Perjanjian tersebut setidaknya memuat:

  • Pernyataan bahwa pengakuan dilakukan secara sukarela;
  • Pemahaman terdakwa atas konsekuensi pengakuan bersalah, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diperiksa melalui prosedur biasa;
  • Pasal yang didakwakan beserta ancaman pidananya;
  • Hasil perundingan, termasuk alasan pengurangan masa hukuman;
  • Pernyataan bahwa perjanjian mengikat para pihak; serta
  • Bukti bahwa tindak pidana benar-benar dilakukan oleh terdakwa.

Hakim juga wajib memastikan pengakuan bersalah dilakukan tanpa paksaan dan dengan pemahaman penuh. Jika diterima, perkara dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat. Jika ditolak, perkara diperiksa melalui prosedur biasa.

Keringanan Hukuman dalam Plea Guilty

Pasal 234 KUHAP 2025 mengatur keringanan hukuman dalam konteks plea guilty. Ayat (1) menyebutkan, apabila terdakwa mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan dan ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun penjara, perkara dapat diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat.

Ayat (5) secara tegas membatasi pidana yang dapat dijatuhkan hakim. Hukuman tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimal yang diatur dalam pasal yang didakwakan. Misalnya, jika ancaman maksimal suatu tindak pidana adalah 6 tahun penjara, maka pidana paling berat yang dapat dijatuhkan dalam konteks plea guilty adalah 4 tahun penjara.

Pembatasan ini dimaksudkan sebagai insentif bagi terdakwa yang secara jujur, sukarela, dan kooperatif mengakui kesalahannya, sekaligus menjaga proporsionalitas pidana.

Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku sejak Jumat (2/1/2025). Kedua regulasi tersebut menggantikan aturan lama peninggalan era kolonial Belanda dan menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default