Pengakuan Komunitas tentang Dua Elang Tewas Dikeroyok Polisi di Kalibata

Erlita Irmania
0

Persoalan yang Muncul dari Kasus Kematian Dua Debt Collector

Di Jakarta, sebuah kelompok bernama Persaudaraan Timur Raya (PETIR) memberikan pernyataan terkait kasus kematian dua orang yang dikenal sebagai debt collector. Peristiwa ini terjadi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025). Dua korban, NAT dan MET, adalah anggota PETIR yang memiliki legalitas resmi sebagai penagih utang.

Alex Emanuel Kadju, Ketua Umum PETIR, menjelaskan bahwa kedua korban bekerja sebagai debt collector sebagai pekerjaan sampingan untuk menopang kebutuhan keluarga mereka. Menurut Alex, mereka memiliki surat tugas yang sah dari perusahaan leasing.

Pihak PETIR sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum agar keluarga korban mendapatkan keadilan. Alex menyatakan bahwa pihaknya juga tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan enam tersangka dengan dugaan pembunuhan berencana.

Kronologi Kejadian Versi PETIR

Alex menjelaskan bahwa sebelum kejadian, ada empat debt collector yang terlibat dalam proses penagihan. Awalnya, mereka sedang makan di salah satu warung di wilayah Pancoran. Salah satu dari mereka melihat sepeda motor pelaku yang disebut menunggak pembayaran kredit.

Dua orang kemudian mengikuti sepeda motor itu hingga berhenti di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Sementara itu, NAT dan MET tetap berada di tempat. Di lokasi tersebut, mereka memperkenalkan diri sebagai debitur dari perusahaan leasing dan menunjukkan surat tugas.

Mereka mengatakan, “Maaf Bang, ini unit bermasalah Bang, nunggak empat bulan.” Pemilik motor menjawab, “Unit motor ini bukan punya saya, punya ibu saya.” Kemudian, mereka memperkenalkan diri dengan ID card dan menunjukkan surat tugas lengkap.

Seorang wanita datang dan menegur agar mereka tidak menarik sepeda motor di pinggir jalan. Dua orang berpenutup wajah memastikan situasi aman dan mempersilakan wanita itu pergi. Setelah wanita itu pergi, dua debt collector diajak masuk ke tenda pedagang kaki lima (PKL) oleh para tersangka. NAT dan MET datang menyusul, tetapi kunci sepeda motor mereka dicabut dan keduanya diseret ke bawah tenda.

Melihat situasi yang mulai memanas, dua debt collector lainnya langsung melarikan diri, meninggalkan NAT dan MET dikeroyok enam tersangka yang ternyata anggota pelayanan markas (Yanmar) Mabes Polri.

Tidak Akan Melindungi Pelaku Pembakaran

Kematian NAT dan MET memicu amarah teman-teman mereka. Kios dan tenda PKL di lokasi pengeroyokan dirusak dan dibakar, termasuk kendaraan yang terparkir di sekitarnya.

Alex mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memastikan apakah anggotanya terlibat dalam kerusuhan tersebut, karena ribuan anggota PETIR tersebar di DKI Jakarta. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum jika terbukti ada anggotanya yang melanggar nilai persatuan yang mereka junjung.

“Kami tidak akan melindungi. Karena jujur kami sudah sepakat dari mulai PETIR ini awal berdiri, tidak akan ada lagi aksi-aksi premanisme, aksi-aksi kekerasan di Rumah Adat PETIR ini. Kalau ada, silakan menyingkir,” tegas Alex.

Ia juga memastikan bahwa orang yang meneror pedagang serta menyuarakan protes dan kesedihannya kepada awak media bukan berasal dari PETIR.

Identitas Terduga Pelaku Dikantongi Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku perusakan dan pembakaran kios di Kalibata. Ia menyebutkan bahwa besar kemungkinan adanya keterlibatan rekan-rekan korban yang marah setelah temannya tewas dikeroyok.

Saat ini, para terduga pelaku pembakaran masih berada dalam pengawasan aparat kepolisian sebelum dilakukan penangkapan. Polisi juga terus mendalami rangkaian peristiwa yang memicu kerusuhan lanjutan tersebut.

Enam Tersangka Pengeroyokan

Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata. Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.

Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.

Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default